Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan Oknum Dewan Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Proses hukum atas dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan (SKPT) di Desa Giri
Agung Kecamatan Sebulu yang melibatkan oknum anggota DPRD Kukar (KH) terus
berlanjut. Polres Kukar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi saksi atas
kasus tersebut, pada 31 Mei 2022 lalu.
“Proses masih P19, kita telah lakukan
pemeriksaan sejumlah kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP
Gandasyah Hidayat.
Dirinya menegaskan, intinya kasus tersebut
sedang bergulir, tidak jalan ditempat.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen
surat tanah (SKPT) di Kecamatan Sebulu menjerat tiga tersangka. Satu tersangka
yakni DY diketahui telah menjalani proses hukum 2 tahun 6 bulan penjara,
sementara dua tersangka lainnya yakni KH dan IR masih dalam proses.
Sebanyak 50 SKPT yang saat itu diduga dipalsukan
dokumennya, dengan luasan sekitar 106 Hektare.(*riz)